“Kebanyakan Gagal Tangani Kasus” : Jaksa Agung Seharusnya Diganti
December 06, 2016
1 Comment
Demo
content - Singkatnya waktu yang ditempuh Kejaksaan Agung
(Kejagung) dalam menetapkan P21, atau lengkapnya berkas perkara kasus dugaan
penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok, menjadi sorotan publik.
Ketua Setara Institute
Hendardi mengatakan, proses penetapan P21 berkas perkara Ahok menunjukkan
bahwa Kejagung tidak profesional dalam menangani perkara kasus dari petahana di
Ibu Kota tersebut.
Menurut Hendardi, kasus Ahok
menambah daftar panjang kegagalan dari Jaksa Agung HM Prasetyo dalam memimpin
Korps Adhyaksa.
"Hingga proses
pelimpahan berkas, tampak bahwa profesionalisme dan imparsialitas Kejaksaan
Agung terus dipertaruhkan. Kinerja kali ini telah menambah daftar panjang
kegagalan Jaksa Agung dalam memimpin Korps Adhyaksa," kata Hendardi,
Selasa (6/12/2016).
Hendardi menegaskan, selama
dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan sulit
menegakkan hukum yang adil di Indonesia. Sehingga, rentetan kegagalan HM
Prasetyo dalam memimpin Korps Adhyaksa telah menjadi alasan yang pantas bagi
Presiden Jokowi untuk mengganti mantan kader Partai Nasdem tersebut.
"Apapun obsesi Jokowi
untuk menjawab kehadiran negara melalui penegakan hukum yang adil akan sulit
terwujud. Sudah cukup alasan untuk Jokowi mengganti posisi Jaksa Agung dengan
sosok baru yang lebih credible dan berintegritas," pungkasnya.
test by admin
ReplyDelete