Kemendagri Bicara Soal Revisi UU Ormas dan Prolegnas
December 06, 2016
1 Comment
Demo
Content - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap revisi
Undang-undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) bisa masuk dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2017 di DPR.
"Nanti bisa diajukan
Menkumham atau bisa Dagri juga mengajukan di prolegnas tahun 2017," kata
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo saat dihubungi
Sindonews, Selasa (6/12/2016).
Soedarmo enggan memaparkan
draf revisi UU Ormas yang bakal diajukan ke Prolegnas tersebut. Pasalnya
terkait hal ini masih akan dikaji secara mendalam oleh pemerintah dengan
membentuk tim.
Dia juga enggan memaparkan
apakah nantinya draf revisi itu akan mengatur soal pembubaran ormas yang
dianggap pemerintah berseberangan dengan paham Pancasila.
Meski begitu Soedarmo tak
menampik bahwa revisi itu nantinya akan mengatur soal keberadaan Ormas Asing
yang masuk ke Indonesia. "Iya revisi enggak harus pembubaran seperti itu.
Mungkin ada pasal-pasal yang perlu dikoreksi ulang," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo
Kumolo menyebut ormas sangat gampang tumbuh kembang di Indonesia. Bahkan ormas
luar negeri bisa mendaftar dan hidup di Indonesia. Namun dalam praktiknya,
Tjahjo menyebut tak sedikit ormas tersebut tak Pancasilais.
Maka itu, Tjahjo merasa
pihaknya perlu melakukan revisi UU tersebut. Tapi diakui untuk merevisi itu tak
semudah membalikkan telapak tangan.
"Sangat gampang ormas
hidup dan mendaftar di Indonesia, ormas luar negeri pun bisa langsung masuk.
Namun untuk membatalkan ormas, melarang ormas, sulitnya setengah mati. Lewat
pengaduan, peringatan dan lain-lainnya," kata Tjahjo usai rapat Pansus RUU
Pemilu di Kompleks Parlemen 30 November 2016.
test--test
ReplyDelete